Join Our Telegram Channel Contact Us Join Now!
Postingan

Lalu Wira Hariadi : Ketimpangan Hukum Penyebab Maraknya Perampasan Tanah Rakyat

 

Lalu Wira Hariadi (PRESNAS IV IBEMPI, Ketua BEM FAPERTA UNRAM)

Lahan produktif merupakan aset yang sangat berharga untuk masyarakat bahkan juga untuk Negara, salah satu contoh ialah ketahanan pangan dapat di wujudkan dengan memanfaatkan lahan lahan produktif sebagai alternatif untuk terus menjaga stok stok makanan yaitu dengan bertani,berkebun, dan melakukan budidaya atau berternal. Namun lahan produktif yang di miliki oleh masyarakat dari tahun ke tahun terus tergerus seiring berjalannya Proyek Strategis Nasional.

 Distribusi lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional hanya akan menguntungkan segelintir orang dan akan menambah penderitaan masyrakat. Kasus perampasan lahan yang terus terjadi menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang mengakibatkan penambahan angka kemiskinan.

  Ketimpangan hukum yang terjadi menjadi penyebab maraknya perampasan tanah milik rakyat. Para oligarki yang menjadi pemangku kebijakan hanya mengedepankan kepentingan kelompok mereka saja dan mengesampingkan kepentingan rakyat. Hal ini bukan tanpa alasan, dapat dibuktikan dengan produk-produk hukum yang diproduksi oleh negara dirasa hanya menguntungkan segelintir orang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja misalnya, yang mendapatkan banyak penolakan dari kaum buruh, petani, perempuan, dan masyarakat adat justru dikebut oleh Pemerintah.

 Tidak hanya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional juga menjadi peraturan yang mengancam hak-hak dasar warga negara, melalui PP No. 42 Tahun 2021, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mempunyai tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, berbalik 360 derajat. PSN atau proyek strategis nasional bukan hanya meninggalkan esensi keberadaannya namun sekarang menjadi ancaman yang sangat berbahaya untuk kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Catatan Akhir Tahun LBH Semarang 2020, sepanjang tahun 2020 ada 36 kasus dengan jumlah korban sebanyak 2.352 di Jawa Tengah dengan aktor pelanggar HAM paling banyak dari Pemerintah Pusat, sebanyak 24 kasus lewat Proyek Strategis Nasional dengan tindakan perampasan lahan. Perampasan lahan sudah banyak sekali terjadi, seperti di desa wadas kabupaten purworejo, Masyarakat Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit untuk suplai material batuan Bendungan Bener justru dipaksa oleh negara dengan dalih Proyek Strategis Nasional yang menurut pandangan pemerintah akan melahirkan kesejahteraan.

Ini semakin menampakkan keserakahan pemerintah yang akan mengakibatkan ilangnya lahan produktif untuk bertani dan rusaknya lingkungan. Ketimpangan kebijakan akan terus dilakukan oleh Negara, selama masih ada watak kapitalistik dan sampai saat ini Negara masih menggenjot produk produk hukum yang justru akan melhirkan ketimpangan ketimpangan baru, salah satunya ialah bang tanah. Bank tanah yang di gadang-gadang oleh pemerintah akan mensejahterakan masyarakat justru memperbesar potensi perampasan lahan serta mengingkari reforma agrarian.


Rate this article

Loading...

Posting Komentar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

© MATA KAMPUS. All rights reserved.