Postingan

WR 3 Adalah SDM (Sumber Daya Masalah), Dalang Dibalik Rusaknya Demokrasi Kampus



Mataram, 22/03/2025 - Fenomena yang terjadi saat ini adalah demokrasi sudah sangat dicederai oleh banyak pihak. Mulai dari KPRM, Bawasra, Paslon Nazir-Yoga, Oknum dibalik admin IG BEM Unram, sampai WR 3. Seperti yang kita tahu dalam UU Pemira yang berlaku bahwa dalam Buku Keempat BAB I tentang pelanggaran pemira, disana diterangkan sangat jelas bahwa adanya petunjuk dalam menyelesaikan polemik pemira berdasarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait. Kemudian pada BAB II dijelaskan mengenai Sengketa pemira, sudah sangat jelas bahwa disana dijelaskan ketika KPRM sudah mengeluarkan keputusan maka laporan keberatan dalam sengketa pemira harus diatensi dengan serius mulai dari bawasra hingga WR 3. Namun yang terjadi saat ini sangat kontradiktif dengan perintah demokrasi tersebut. Terbukti dengan WR 3 yang mengesahkan salah satu paslon padahal masih dalam masa polemik dan penuntutan penyelesaian sengketa. Jelas dalam posisi ini WR 3 melakukan kecurangan, tidak netral, dan melakukan keberpihakan kepada calon nazir-yoga. Kemudian diperparah dengan media BEM Unram yang disabotase oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan mem-posting paslon Nazir-Yoga sebagai Ketua dan Sekjend secara Aklmasi, kemudian untuk kedua kali Nazir-Yoga bersama kroninya memanfaatkan Media BEM Unram untuk melakukan seruan konsolidasi terkait isu UU TNI. Tindakan-tindakan ini jelas bukan lagi gegabah tetapi dengan sadar menerobos UU Pemira dan Juknis yang berlaku. Mereka semua harus diadili berdasarkan UU Pemira yang berlaku. Jika WR 3 sudah melakukan keberpihakan, maka pimpinan tertinggi, Rektor harus melakukan tindakan untuk mengatasi masalah ini. Berbagai pelanggaran yang dilakukan saat ini bukan didasarkan atas ketidaksengajaan tetapi gerakan melawan hukum. Pihak keberatan dalam hal ini merasa sangat dirugikan akibat tidak berjalannya demokrasi kampus sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui bahwa keputusan dalam menetapkan Nazir-Yoga juga belum final karena belum absah karena belum adanya sepengetahuan dan persetujuan rektor unram dalam bentuk Surat Keputusan resmi. WR 3 boleh melakukan kecurangan, namun semua belum berakhir. Nazir-Yoga masih adalah ketua dan sekjend BEM ilegal yang menjabat atas dasar egoisme dan paksaan diri sendiri. Selama polemik dan laporan sengketa belum berakhir, maka selama itu tidak ada Ketua dan Sekjend yang terpilih secara resmi. Laporan atas surat keberatan sama sekali tidak ditangani oleh WR 3 dan bawasra. Oleh karena itu, kami menyimpulkan apapun yang terjadi saat ini terutama klaim kemenangan oleh Nazir-Yoga merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum. Jelas hal ini mencerminkan bahwa mereka tidak layak sebagai pemimpin mahasisawa unram karena berusaha naik dengan cara yang buruk. Kedewasaan dan kecerdasannya sangat dipertanyakan, segala hal diterobos demi kekuasaaan semata. Kami akan tetap melakukan protes dan laporan kecurangan. Selama hati nurani dan keadilan tetap kami pegang teguh maka selama itu kami akan perjuangkan.

Rate this article

Loading...

Posting Komentar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

© MATA KAMPUS. All rights reserved.