MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG DAN DAERAH TAMBANG MEMILIKI HAK MUTLAK UNTUK MERDEKA
Lebih jauh Mantan Dosen di salah satu PTS TERBAIK SAMAWA ini menjelaskan Untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat, diperlukan peningkatan dalam implementasi hukum pertambangan dan lingkungan hidup.
Pemerintah dan perusahaan pertambangan harus memperhatikan faktor-faktor sosial dan
lingkungan dalam setiap kegiatan tambang yang dilakukan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan efektif juga diperlukan untuk mencegah pelanggaran dalam industri pertambangan.Dalam kerangka teori, konsep keberlanjutan (sustainability) dalam industri
pertambangan menjadi penting untuk dipertimbangkan. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat berkelanjutan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, implementasi konsep keberlanjutan dalam kegiatan pertambangan
dapat membantu meningkatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat.Implementasi konsep keberlanjutan dalam kegiatan pertambangan adalah suatu
pendekatan yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas
pertambangan dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan agar tidak merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Konsep keberlanjutan dalam pertambangan mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. Pertimbangan terhadap dampak lingkungan: Perusahaan pertambangan harus mempertimbangkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan, seperti kerusakan
tanah, air, dan udara, serta keanekaragaman hayati. Perusahaan perlu merencanakan
tindakan mitigasi yang efektif guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Keterlibatan masyarakat: Perusahaan pertambangan harus melibatkan masyarakat
sekitar dalam kegiatan pertambangan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat
untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai kegiatan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat merasa terlibat dalam kegiatan pertambangan dan
memiliki akses ke informasi tentang dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tersebut.
3. Pemulihan dan rehabilitasi lingkungan: Perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan restorasi dan rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Tindakan tersebut mencakup penghentian operasi tambang dengan aman dan memulihkan kondisi tanah, air, dan ekosistem alami.
4. Keselamatan serta jaminan kesehatan: Perusahaan pertambangan perlu menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan dan masyarakat di sekitarnya.Hal ini termasuk penyediaan alat pelindung diri dan pelatihan tentang risiko yang terkait dengan kegiatan pertambangan.
Implementasi konsep keberlanjutan pada industri pertambangan di Indonesia harus
dilakukan secara serius agar dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat
sekitarnya dapat diminimalkan. Pemerintah dan perusahaan pertambangan harus
memperhatikan faktor lingkungan dan sosial dalam setiap kegiatan tambang dan
menegakkan hukum dengan tegas dan efektif.
Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Industri PertambanganPerlu dipahami bahwa sebagian besar tambang terletak di wilayah yang dihuni oleh masyarakat adat dan oleh karena itu, penting untuk memperhatikan hak-hak mereka dalam industri pertambangan.
Menurut hukum adat setempat, masyarakat adat memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka. Namun, dalam kenyataannya, operasi pertambangan seringkali tidak menghargai hak-hak masyarakat adat. Contohnya adalah
kasus Tambang Emas Martabe di mana masyarakat adat kehilangan hak-hak mereka karena perampasan tanah tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak.
Selain itu, operasi tambang berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya alam yang digunakan oleh masyarakat adat, seperti tanah dan air, yang berdampak pada kehidupan mereka.
Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan untuk melindungi hak-hak
masyarakat adat di sektor pertambangan, seperti “UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Konvensi ILO No. 169 yang diratifikasi oleh Indonesia juga memberikan perlindungan ekstra bagi masyarakat adat.
Namun, meskipun ada peraturan tersebut, implementasinya masih belum memadai untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam industri pertambangan karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang memadai serta konflik kepentingan antara perusahaan tambang dan masyarakat adat.
Beberapa undang-undang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di sektor pertambangan, seperti “UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 169 yang memberikan perlindungan ekstra kepada masyarakat adat.
Diharapkan bahwa regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka. Namun pada kenyataannya, penerapan peraturan tersebut masih belum cukup melindungi hak-hak masyarakat adat di sektor pertambangan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang baik, serta konflik kepentingan antara
perusahaan tambang dan masyarakat adat, menjadi dua penyebab utamanya.
Salah satu penyebab belum sepenuhnya dilindungi nya hak-hak masyarakat adat dalam industri pertambangan adalah tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yang
memadai. Walaupun terdapat regulasi yang memberikan perlindungan kepada hak-hak
masyarakat adat, namun seringkali aturan tersebut tidak dipatuhi oleh perusahaan
pertambangan tanpa mendapatkan sanksi yang berarti.
Selain itu, lebih sulit untuk memantau
dan menegakkan hukum ketika ada konflik kepentingan antara perusahaan pertambangan dan masyarakat adat.
Salah satu faktor utama yang menghambat penerapan regulasi yang memadai dalam
melindungi hak-hak masyarakat adat dalam industri pertambangan adalah konflik kepentingan antara perusahaan tambang dan masyarakat adat.
Biasanya, keuntungan dari kegiatan pertambangan menjadi kepentingan utama bagi perusahaan tambang, sementara
mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam merupakan kepentingan utama bagi masyarakat adat. Hal ini seringkali menghasilkan konflik yang sulit dipecahkan dan menghambat implementasi regulasi.
Masyarakat adat harus berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan terkait
kegiatan pertambangan, dan kompensasi yang adil dan memadai harus diberikan untuk
penggunaan tanah dan sumber daya alam mereka guna meningkatkan pelaksanaan peraturan dan melindungi hak-hak mereka. Pengawasan tambahan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga harus diterapkan.
Dengan demikian, akan lebih mudah untuk mencegah konflik kepentingan dan memaksimalkan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah dan perusahaan pertambangan harus selalu menyadari keberadaan masyarakat adat selama operasi pertambangan untuk lebih melindungi hak-hak mereka di sektor in Loi.
Dalam kegiatan pertambangan, keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan sangat penting. Oleh karena itu, perusahaan tambang harus mengajak masyarakat adat berkonsultasi
dan terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan. Selain itu, perusahaan tambang harus memberikan kompensasi yang adil dan memadai kepada masyarakat adat atas penggunaan tanah dan sumber daya alam mereka.
Dilansir dari akun facebook BANG AJI CENTER BAC